Terakreditasi A
Sertifikat akreditasi ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) sebagai bentuk pengakuan terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Sertifikat ini menyatakan bahwa SMKN 9 Kota Bekasi dengan NPSN 20271648, yang beralamat di Jl. Cikunir Raya Gang H. Abas RT 01 RW 02, Jaka Mulya, Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah memperoleh peringkat akreditasi A. Penerbitan sertifikat ini didasarkan pada Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor 104/BAN-PDM/SK/2024, yang menegaskan hasil penilaian akreditasi berdasarkan analisis data sekunder atas kinerja satuan pendidikan. Dengan diperolehnya predikat Terakreditasi A, sekolah dinyatakan telah memenuhi standar mutu pendidikan yang sangat baik sesuai dengan ketentuan dan indikator akreditasi yang berlaku secara nasional. Sertifikat ini memiliki nomor PA.03984/32/2024 dan dinyatakan berlaku sampai dengan 31 Desember 2029. Dokumen ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2024 serta ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Totok Suprayitno, Ph.D. Secara keseluruhan, sertifikat ini menjadi bukti autentik bahwa SMKN 9 Kota Bekasi telah memperoleh pengakuan resmi atas kualitas tata kelola, proses pembelajaran, serta kinerja pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional, sehingga dapat menjadi dasar kepercayaan masyarakat terhadap mutu layanan pendidikan yang diberikan sekolah.
Lembaga
BAN-PDM
Nomor Dokumen
104/BAN-PDM/SK/2024
Tahun
2024
Berlaku Sampai
31 Desember 2029